Ternyata orang tidak memasang spion dimotornya karena ada kegunaan lain, seperti gambar berikut:
Padahal spion itu vital untuk kendaraan. Makanya di UU LLAJR No.22 Tahun 2009 menyatakan :
Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
………
Penjelasan Pasal 48 ayat 2 huruf (a) :
…….
j) komponen pendukung terdiri atas:
– pengukur kecepatan (speedometer);
– kaca spion;
– penghapus kaca kecuali sepeda motor;
– klakson;
– sepakbor;
………..
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(3) jo. Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sumber: UU LLAJR No.22 tahun 2009
- Fansboy Honda Akut Dengan Mobilnya
- Motor Berspion Kaca Rias, Bukti Spion Itu Penting
- Efek Positif Sebuah Trauma
- Sein Di Spion Forsa GL, Bisa
- Plus Minus Mobil Spion Tanduk
- Karena Sandal Begitu Berharga!
- Pesan Dari Adek Balita
- Spion Motor Untuk Mobil, Hati-hati Dengan Spion Mobilmu
- Spion Scoopy Tidak Recommended
- Fungsi Lain Lubang Spion Motor
- Peringatan Bungkus Rokok Mungkin Harusnya Seperti Ini
- Sibuknya Manusia Jaman Sekarang
- Mau Berhenti Merokok? Tunggu Hidayah Turun
- Fungsi Lain Lubang Spion Motor
- Gas Station, Cigarette Then What Is Your Opinion?
- Rokok Pt. 10, Asap Rokok Mengandung Polutan 10 Kali Dari Mesin Diesel
- Rokok Pt. 9, Sedoooot Nek..
- Rokok Pt. 8 Perokok Pandai Manajemen Uang
- Tentang Sperma Dan Kebiasaan Hidup
- Rokok Pt.7 (OvO)
Posted from WordPress for Android 2.3
woh lah
SukaSuka
ada aja ya. ckck 🙂
SukaSuka
wkwkwk….dulu..waktu msh merokok sering begini..
siki wis ora doyan rokok,Pakdhe… 🙂
SukaSuka
rokok emang ora enak dipangan
SukaSuka
Wahhh i dont smoke 🙂
http://cahyadip.wordpress.com/2014/03/30/fuel-injection-sistim-injeksi-bahan-bakar/
SukaSuka
siapa yang nemuin ide nih?
SukaSuka
bukan saya
SukaSuka