Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2013 bahwa mobil dinas (pelat merah) tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan pertamax.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2013 bahwa mobil dinas (pelat merah) tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan pertamax.
Pertamax gan he he
SukaSuka
wahahahhahaaaa kok da pemerintahan segala tibake plate
SukaSuka
🙂
SukaSuka
wo…alah……
http://78deka.wordpress.com/2014/06/02/ini-nih-klan-byson-yang-paling-banyak-mendapat-sanjungan/
SukaSuka
Wasemmmm…. 😥
SukaSuka
kecut
SukaSuka
Setujuuu gan ! 😀
SukaSuka
pertamax plus juga boleh…
SukaSuka
250 cc wajib semua…
SukaSuka
Idenya mantab…. biasakan pertamax
SukaSuka
spansah ceuniah itu tinggi loh kompresinya 😀
beneran
SukaSuka