Apakah Motor Tanpa Pelat Nomor Boleh Masuk Jalan Raya? Pertanyaan yang diulang-ulang seperti halnya di artikel INI. Dan sebenarnya jawabannya sudah jelas : TIDAK BOLEH.
Bisa di simak di Pasal 280 UU 22 tahun 2009 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
“Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tapi dalam prakteknya : sangat banyak sepeda motor yang melanggang dengan enaknya di jalanan, dan petugaspun membiarkannya. Bahkan kemarin terlihat seorang petugas juga “memberi contoh”dengan membawa kendaraan roda dua tanpa pelat nomor.
Namun demi mentaati peraturan lebih baik patuhi saja. Karena kita tidak tahu “jadwal disiplin”para petugas di jalan. Cara mematuhinya bagaimana? “TERSERAH ANDA”
- Apakah Motor Tanpa Pelat Nomor Boleh Masuk Jalan Raya?
- Yen R4 154 ML Njur Piye?
- Mari Menggosip!
- Akibat Fanatisme Sepakbola… Bawa Kendaraanpun Jadi Menakutkan
- Mobil Sableng
- Plat Nomor Sticker
- 81MA
- Plat Nomor Yang Tidak Bisa Dibaca
- Pak Polisi, Itu Motor Tanpa Kelangkapan Kok Boleh Jalan?
- You’re Drunk, This Is Cilacap Not California
- Fans Valentino Rossikah?
- Cover Plat Warna Kuning, Tersamar Di Bawah Sinar Matahari
- Solusi Plat Nomor Byson
- Nomor Cantik
- Motor Baru, Pelat Nomor dan Surat Jalan
- Plat Nomor Model Baru, Selain Njebèbèng Kok Ukuran Angkanya Kecil
- Byson Lagi, Kenapa Dudukan Pelat Nomor Ada Di Depan Speedometer
- Byson Versus KLX
harusnya gak boleh, tp klo posisinya di belakang gak mungkin keliatan dari depan :p
SukaSuka
kalo petugasnya dari belakang?
2015-03-19 8:03 GMT+07:00 Maskur's Blog :
>
SukaSuka
boleh, asal gak ketahuan pak kumis
http://orongorong.com/2015/03/19/tilang-itu-bukan-solusi-ini-baru-solusi/
SukaSuka
pak kumis? di sini itu tukang bakso 🙂
2015-03-19 8:06 GMT+07:00 Maskur's Blog :
>
SukaSuka
Ngga boleh!!
http://motorrio.com/2015/03/18/yamaha-mau-bikin-ayago-juga-head-to-head-masak-berani/
SukaSuka
tapi……….
On 19 March 2015 at 08:14, Maskur's Blog wrote:
>
SukaSuka
sejujurnya engga
http://macantua.com/2015/03/19/rahasia-di-balik-diskon-7-juta-r25/
SukaSuka
Klo tiap mau ngantor ketemu banyak yang kek gini 😀
SukaSuka
Motor baru mosok gak dipakai eh
SukaSuka
Ndak boleh.. Rawan juga nanti malah ditandai ama.begal.. Jdix malah dicegat di jalan ama.begal 😮
SukaSuka
nggak boleh.. tapi kalo plat keluarnya setaun kemudian.. 😐
SukaSuka
nah kuwi, “piye carane”lah
2015-03-19 11:35 GMT+07:00 Maskur's Blog :
>
SukaSuka
peraturan.. harus kita patuhi…
mantap…
SukaSuka