Engine swap, alias mengganti mesin lama dengan yang baru. Peruntukan utama jelas karena mesin lama sudah rusak. Namun kenyataanya, kebanyakan karena ingin mendongkrak tenaga dengan mesin yang lebih tinggi performanya. Nah pertinyiinyi? Sisi legalitas surat-suratnya bagaimana? Karena berubah mesin otomatis nomor mesin berganti, di BPKB dan STNK juga ikut ganti kan?
Mayoritas praktek lapangan adalah menggunakan “mesin gendong”alias mesin baru terpasang, mesin lama disimpan, ketika waktunya bayar pajak, gesek nomor mesin sendiri dari mesin lama. Ketika mobil dijual juga diberi keterangan, mesin gending. Yang ini jelas tidak legal, kalo ada petugas yang memeriksa kelangkapan surat dan lalu mengecek kenyataanya bagaimana?
Tanya teman yang mengganti mesin Katana miliknya dengan mesin Zebra 1.3, prosesnya seperti ini:
- Keterangan dari bengkel yang menyataan mesin lama pecah/rusak
- Mengurus ke kepolisian
- Mengurus ke Samsat untuk keterangan spek mesin dan nomor mesin baru
Biaya total perngurusan surat ini kurang lebih 500 ribu.
Bagaiman kalo kita tanyakan ke Samsat, penjelasannya seperti ini:
Persyaratan :
- STNK asli
- BPKB asli
- Daftar Kolektif Barang
- Invoersi jika mesin dari import dan dokumen import (SUCOFINDO) atau STNK dan BPKB asal mesin yang digunakan
- KTP
- Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Akan kena tambahan biaya administrasi STNK 75 ribu dan BPKB 100 ribu selain pajaknya sendiri.
Bagaimana, sepertinya tak terlalu ribet
- Toyota Super Innova, Jangkrik Boss!
- Mobil Tua Pun Bisa Oplas
- Datsun Go Panca? Belakangnya Jelek!
- Mobilnya Fans Starwars, Naik Mobil Sekaligus Pakai Helm
- Forsa Lampu Katana, Bikin Pangling
- Forsa Bigfoot
- Dudukan Ban Serep Belakang, Ketika Umur Tak Bisa Bohong
- Modifikasi Wiper Untuk Salju
- Facelift VW Kombi
- Motuba Jadi Transformer
- Lebih Dekat Dengan “Gerandong”
- Sedikit Lebih Dekat Dengan Big Foot Dari Mergo
- Alternatif Jok Belakang Jimny Katana
- Modifikasi Grill Gran Max
- Misteri Tuyul Itu Terungkap
msh ribet klo blm praktik..
SukaDisukai oleh 1 orang
orang sebelah sudah praktek
SukaSuka
wah bisa to di urus
http://orongorong.com/2015/03/24/sungguh-bejat-orang-ini-membuang-bayinya-yang-masih-hidup/
SukaSuka
bisa lah
SukaSuka
tapi spek dan type mesin harus sama 😀
SukaSuka
wong meja sebelahku nganggo mesin Zebra nggo Katana
On 25 March 2015 at 12:38, Maskur's Blog wrote:
>
SukaSuka
lebih aman sih emang diurus pakde, takut kenapa-napa
namanya swap, ya ganti mesin, ya ganti dokumen 😉
SukaSuka
kalau mesin limbah ex singapur gimana? kan nggak ada suratnya?
SukaSuka
nah yang kasus pertama itu juga tidak ada keterangan suratnya hehehe… entah bagaimana hahaa
On 25 March 2015 at 12:50, Maskur's Blog wrote:
>
SukaSuka
Wah wah ternya bisa legal…
SukaSuka
Waaaah kenyataannya gmana ya
https://adityaprad.wordpress.com/2015/03/25/intermezzo-ini-motor-apa-yah-bekas-test-ride-kah/
SukaSuka
engine swap mesin balap aja
SukaSuka
Ato kalo ndak.. Nomer mesinnya dipindah ke mesin yang di swap.. 😀
SukaSuka