Perbaikan jalan itu sangat diharapkan bagi pengguna jalan. Siapa yang tidak merasa nyaman dengan jalan yang halus mulus tanpa lubang jalan. Namun dalam pelaksanaan perbaikan jalan ini banyak hal yang bisa dibilang “menghambat” prosesnya. Yang umum adalah bahwa ketika sedanga da aktifitas perbaikan, pengguna jalan tidak sabar ketika lewat jalan yang sedang diperbaiki.
Ada juga masalah spesifik seperti dalam komik ini:
Siang hari digunakan, alat berat tetap berada di lokasi ketika malam tiba. Jika memungkinkan memang di parkir diluar area jalan (badan atau bahu jalan). Namun jika tidak, maka alat berat diparkir di bahu jalan dengan memakan badan jalan sesuai dengan ukurannya. Tentunya dengan ada rambu atau tanda agar pengguna jalan mewaspadainya.
Namun ada kasus, seorang anak muda menyenggol Excavator Backhoe sampai jatuh. Kebetulan orangtuanya seorang aparat. Yang herannya justru dia menuntut ke kontraktor pelaksana perbaikan jalan.
Ketika ditelusuri ke korban, dia dengan jujur malah mengakui kalo di memang jalan sambil baca sms. Nah lho harusnya anaknya yang dituntut denda 750 ribu.
Larangan penggunaan ponsel saat berkendara, memang secara khusus tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Namun pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
- Jalur Pansela Kebumen “Jladri – Pantai Ayah”, Yang Beneran Selatan Banget
- Posko Mudik Daihatsu ZEbra Club Lebaran 2019
- Suzuki Forsa Community Indonesia (SFCI) Wilayah Barlingmascakeb On Call, Mudik 2019
- Jalan Kampung Kok Ya Ada Ranjau Paku
- Aksi Tim URC Info Cegatan Cilacap
- Info Lalu Lintas : Macet Di Proyek Bandara Kulon Progo & Jalan Sindutan Sudah Dibuka
- Beberapa Obat Kantuk Ketika Menyetir, Kuaci Cukup Membantu
- STNK Yang Ditukar
- Ranjau Paku Yang Mengerikan
- Ora Banter Ning Nyalipan, Gue Banget!!!
- Informasi Jalur Melintasi Kabupaten Cilacap Akhir 2017
- Jalur Daendels, Masuknya Lewat Mana?
- Bahaya Juga Menguntit Driver Yang Kurang Jam Terbang
- Makhluk Langka Abad Ini
- Cerita Mudikku 2016, Dikira Nabrak Mobil Dan Ketemu Emak-emak Pembalap
- Mungkin Ini Solusi Masalah Sein Emak-emak
- Benar-benar Parkir Di Lampu Merah
- Mungkin Ini Yang Namanya Kualat Kontan Di Jalan
- Belok Kiri Ikuti Naluri
- Trik Mobil Untuk Latihan
wealah… rapaham kui Pak Dhe…
SukaSuka
sing penting paham yen ana dalan didandani aja nekad
SukaSuka
malahan http://bontot.net/2015/05/23/satria-fu-tampil-garang-dengan-livery-black-bus-bejeu/
SukaSuka
kuwi jenenge mblarah nek nggonku pakde…(ngawur mergo ra ngerti)
SukaSuka
kontraktor jg ada peraturanny, jrak 100m sbelum proyek hrus ada tanda, pda malam hari ada lampu kecil penanda ditarik sepanjang jalur, plus lampu strobo penanda proyek… flagman juga wajib ada disana… lupa UU-nya
syangny skg bnyak kontraktor kere dan modal dengkul…. jadi kalo dituntut kontraktorny memang bisa, apalagi rambu2 dan penerangan minim….
SukaSuka
paling njengkelin galian kabel optik….sepanjang jalan d pinggirnya ada tumpukan tanah….kl malem pas daerah minim penerangan agak gimana gitu….
tp kasus d atas yg main hp…no komen lah
SukaSuka