Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Samsat Cilacap adalah seperti ini
- Siapkan BPKB, STNK, KTP Sesuai yang tertera di SNK.
- Bawa ketiga dokumen tadi ke Fotocopyan yang ada di pojok dekat pintu keluar.
- Bawa kendaraan untuk CEK FISIK, kita akan dikasih 2 formulir, jangan lupa diisi dan ada tanda tangan di bagian belakang formulir.
- Bawa 2 formulir tadi di LOKET dekat CEK FISIK tadi untuk di cap.
- Bawa semua berkas ke dalam gedung, untuk minta nomor antrian (2 lembar).
- Setelah dapat nomor antrian, bawa berkas ke loket sisi kiri, tunggu, berkas akan dikembalikan lagi.
- Kemudian kita serahkan berkas beserta satu lembar nomor antrian di LOKET PENDAFTARAN, lalu duduk menunggu dipanggil di loket pembayaran.
- Ketika nomor antrian kita dipanggil, siapkan uang pembayaran pajaknya, kita akan diberi lembar untuk pengambilan STNK, duduk kembali.
- Kita akan dipanggil kembali untuk mendapat STNK & SWDKLLJ baru, serahkan lembar tadi.
- Lalu kita ke TEMPAT PEMBUATAN PLAT NOMOR dengan menyerahkan STNK & SWDKLLJ baru tadi, lalu tunggu kembali.
- Kita akan dipanggil untuk mendapat plat nomor baru, AWAS! plat nomornya cat putihnya biasanya masih basah.
- Selesai
Wah… jadi sadar bahwa tahun depan kendaraan saya akan kadaluarsa. Terima kasih ulasannya seputar Pajak kendaraan. Terima kasih
Salam kenal Mas
SukaDisukai oleh 1 orang